Lumajang, KaJe
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini (Senin, 4 Maret 2019), diketahui bahwa pelaku Imron alias Dewo melancarkan aksinya tak sendirian. Kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya pada pada tanggal 16 Maret 2018. Imron alias Dewo yang pada saat itu berboncengan dengan Didi menggunakan Sepeda motor jenis Ninja Kawasaki tak berniat melakukakan aksi kriminal. Namun pada saat melintasi didepan warung mie ayam tepatnya di Desa Tekung Kecamatan Tekung, keduanya melihat sepeda motor yang didepan warung tersebut yang masih terpasang kontak sepeda motornya.
Tanpa pikir panjang, Dewo yang saat itu membonceng langsung putar balik dan menurunkan Didik agar mengambil motor tersebut. Alhasil, motor yang dimiliki oleh Indah Rahmawati pun langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Korban pun awalnya tak menyangka motornya tersebut hilang, pasalnya korban merasa meningglkan motornya hanya dalam waktu tak lebih dari 5 menit. Dalam pengakuan nya, korban memang lupa mencabut kunci motor dan langsung masuk ke dalam warung mie ayam tersebut. Namun setelah menerima mie ayam yang dipesan, Indah sangat kaget karena motornya tak lagi berada di parkiran depan warung. Korban pun hanya bisa pasrah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tekung.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang juga memimpin langsung rekonstruksi ini menghimbau kepada masyarakat agar lebih meminimalisir kesempatan pelaku untuk melakukan aksinya. “Dari hasil rekonstruksi diperoleh gambaran peristiwa pencurian motor dimana si korban ini dengan teledor meninggalkan motor dalam keadaan kontak masih tertancap di motor. Hal ini dapat mengundang para pelaku untuk melakukan aksinya. Apalagi motor adalah kendaraan yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga hanya dalam satu jam saja sudah mampu keluar kota dan menghilangkan jejak. Kedepan, saya harap warga lebih berhati hati dalam meninggalkan kendaraan pribadi” Tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra seusai kegiatan rekonstruksi tersebut menyatakan bahwa Polres Lumajang akan terus mengobarkan peperangan terhadap pelaku kejahatan. “Kami punya jaringan yang sangat kuat. Bahkan seperti kasus ini, mereka sudah keluar pulau dan keluar wilayah beda provinsi, kami masih bisa mengejar. Jadi saya yakin DPO atas nama Didik atas kasus yang sama, akan secepatnya kami tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku” Tegas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra ini.
Atas kasus ini, tersangka terancam mendapat kurungan penjara selama 7 tahun karena terbukti telah melanggar pasal 363 (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
2 hari sebelum melakukan pencurian motor diatas pelaku bersama komplotannya berjumlah tiga orang juga melakukan aksi perampasan motor di sekitaran GOR Wira Bhakti Lumajang. Mereka mengincar dua orang sejoli yang tengah asyik berpacaran di tempat sepi. Tanpa banyak omong, mereka langsung mengalungkan clurit dan berhasil membawa kabur motor tersebut. ( Suatman)
0 Comments