Lumajang, KaJe
Masih ingatkah kita, Kapolres Lumajang pimpin langsung penggrebekan maling sapi di Desa Bades Kecamatan Pasirian, dan tersangkanya berhasil diamankan yang sempat bersembunyi di plafon rumah bernama HUSNAN FAUZI ( 35), warga Dusun Kali Kembar Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabuoatrn Lumajang.
Ternyata Tim Cobra Polres Lumajang di back up Subsdit III Jatantras Dit Krimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap 5 pelaku lainnya dalam aksi pencurian 3 ekor sapi pada hari kamis dini hari tanggal 21 maret 2019. Saat ini menyisakan 3 DPO yg masih dalam pengejaran oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Adapun tersangka maling sapi yang sudah ditangkap ada 6 pelaku yaitu :
1.
HUSNAN FAUZI( 35 Th), Tani, alamat dusun kali kembar Desa Selok Anyar Kec Pasirian Kab Lumajang.
2.
OREP (58 th) Tani, Alamat Dsn Kalikembar, desa Selok anyar, kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
3.
TINGAL(49 th), Tani, Alamat Dsn. Kali kembarDs. Selokanyar Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
4.
BUSIRI(35 th), Tani, Alamat dsn krajan, desa Bago, kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
5.
MUHAMMAD ANDRI(25 th), Alamat Dusun Rekesan, desa bago, kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
6.
AMIRI (25 th), Tani, Alamat dusun keloran desa kaliwungu, kec. Tempeh, kab. Lumajang.
Pada saat penggrebekan yang dipimpin Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH dirinya mengatakan bahwa “saya akan mengembangkan kasus berikut untuk menggali informasi apakah ada pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pencurian sapi tersebut” apa yang di ungkap Kapolres sebelumnya ternyata terbukti. 9 pelaku sudah ter identifikasi
Kapolres Lumajang mensyukuri penangkapan ini “Alhamdulilah kita sudah menangkap kembali 5 orang pelaku yang turut serta dalam aksi pencurian 3 ekor sapi di Desa Bades Pasirian, namun masih tersisa 3 orang lagi yang masih diburon oleh Tim Cobra Polres Lumajang. 5 dari 6 pelaku yang tetangkap terpaksa kami tembak, karena tidak mengindahkan perintah petugas sehingga dapat membahayakan nyawa petugas atau masyarakat lainnya” terang Arsal.
“3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, tapi identitas semuanya sudah diketahui oleh tim cobra Polres Lumajang” ungkap Arsal Kembali.
Katim Kobra AKP Hasran Cobra juga menambahkan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terkait 3 orang yang masih dalam pengejaran “kami sudah mengantongi data-data tersangka, oleh karena itu percuma bersembunyi karena cepat atau lambat mereka akan tertangkap dan jika mereka masih melakukan tindakakan pelanggaran terhadap hukum maka sanksi lebih berat sudah menanti mereka”tegas Hasran.
dari 9 orang tersangka ada 2 penadah dan ada 7 pelaku langsung. Pelaku An. HUSNAN FAUZI yang selalu menjadi penadah atas barang hasil kejahatan dan Pelaku An. ORIP selaku pemilik kandang yang didalam kandang miliknya ditemukan 1 barbuk sapi hasil kejahatan.
Terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
7 pelaku lainnya di ancam pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana pencurian Sapi yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah tertutup yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan cara merusak / membobol dinding tembok kandang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4, ke 5 dan ayat 2 KUHP.. ( Suatman )
0 Comments