Kasus Carok Akhirnya Didamaikan Kapolres Lumajang


Lumajang, KaJe
Masihkah kita  ingat, tanggal 04 Januari 2019 lalu  sekitar pukul 21.00 WIB Polsek Tempeh dikagetkan adanya laporan dari beberapa warga yang melihat adanya perkelahian antar warga yang saling bacok menggunakan celurit. Atas namaSOLIKIN als TOPENG, laki laki 40 tahun, Sopir Truk Pasir warga Dusun Kedungpakis Desa Pasirian Kecamatan Pasirian – Lumajang dan MAHFUD (30) sopir truk pasir warga Dusun.Krajan 1 Desa Selok Awar Awar Kecamatan  Pasirian - Lumajang.

Permasalahan yang berakar dari persoalan cinta segitiga yang membuat dua pria gelap mata sehingga melakukan aksi carok 1 lawan 1. Dalam kejadian ini keduanya adalah pelaku dan keduanya adalah korban.  Karena berusaha saling menyerang yang mengakibatkan keduanya pula terluka parah sehingga harus mendapat perawatan intensif yang cukup lama di RS Bhayangkara.

Kasus ini berujung damai karena kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan memilih jalan berdamai dan juga Sdri. Tatik selaku janda yang menjadi dambaan hati keduanya juga memutuskan tidak memilih salah satu dari mereka dan memilih jalan tengah untuk saling berteman satu sama lain.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan, bahwa ada hal yang membuatnya harus menghentikan kasus ini.  Karena  Solikin dan Mahfud telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi. "Sehingga, jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” terang Arsal.

Mahfud dan Solikin juga menyadari kesalahannya dan memutuskan tidak kembali memperebutkan Tatik.  Karena masih ada anak anak mereka yang memerlukan mereka untuk diberi nafkah oleh ayah mereka.

Kapolres Lumajang menambahkan,  jika hal seperti ini terpikirkan dari awal maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. "Oleh karena itu, dalam menghadapi segala hal seyogyanya kita menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,” terang Kapolres.

Seharusnya, Mahfud dan Solikin dikenakan Pasal 184 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Namun karena kebijaksanaan Kapolres Lumajang dan demi rasa kemanusiaan tindak pidana kasus carok tersebut dihentikan.( Suatman)

Post a Comment

0 Comments