Lumajang, Merdekanews.id Polisi melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan menambang pasir di lokasi tambang ilegal yang berada di sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali, tepatnya di Desa Bago dan Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu (8/2/2023).
Kegiatan pemasangan spanduk Himbauan larangan tersebut dilakukan Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto, Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Kepala Desa Bago dan Bades.
"Kami bersama setkoder terkait melaksanakan himbauan dan arahan kepada para penambang ilegal di sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal," tegas Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Agus menegaskan, apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kapolsek.
Dilokasi tambang lanjut Agus, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan illegal karena akan terjerat permasalahan hukum.
Agus mengungkapkan, Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Lumajang untuk menindaklanjuti adanya lokasi tambang pasir secara ilegal.
"Setelah menindaklanjuti perintah Kapolres, kami langsung mendatangi lokasi dan memberikan himbauan dan peringatan kepada pelaku tambang ilegal untuk tidak melakukan kegiatan penambangan," ujarnya..
Dilokasi tambang ilegal, pihaknya memasang dua banner peringatan yaitu menghimbau kepada masyarakat pemilik tambang untuk tidak melakukan penambangan apabila tidak memiliki ijin
"Setelah kita berikan Himbauan tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir secara ilegal," tutup Kapolsek.
0 Comments