Harimau Majapahit Akan Kejar Terus ASN Yang Terlibat Jual Beli Jabatan Walau Sudah Dilantik



Mojokerto - Harimau Majapahit sebagai kekasih dan pengawal Ikbar ( Ikfina-Barraa) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto saat ini, melakukan pengecekan Pos Pelayanan Pengaduan Masyarakat ( Posyan Dumas) di desa Sumbertebu kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.(16/8). 


Nantinya pos pelayanan pengaduan itu menerima siap Laporan atau Pengaduan Masyarakat terkait segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 


Bisa berupa Jual Beli Jabatan, pengaturan fee proyek, mark up anggaran, korupsi, kolusi dan nepotisme. Bagi masyarakat yang mengadu atau melaporkan adanya jual beli saat ini dengan alat bukti dan Barang bukti yang cukup dan sahih dan atau valid A1 mampu membongkar kasusnya. Mendapat hadiah sebuah mobil. 


Ditemui wartawan media ini pos tersebut diatas. Sekjen DPP Harimau Majapahit, Rudy Wahyudiana mengatakan : " Saya kejar terus ASN yang memperoleh jabatan dengan cara jual beli jabatan walau telah dilantik dan menduduki jabatan itu. Jadi jangan enak-enakan ".


" Kalau sudah terbukti jual beli jabatannya baik alat bukti cukup, barang bukti dan saksi-saksinya. Kami akan minta supaya dibatalkan pengangkatannya dan dipecat dari ASN ", lanjut Rudy. 


" Dan saya bekerja sama dengan KPK dan APH ( Polisi, Kejaksaan, Inspektorat), mengajukan berkas-berkas delik pidananya untuk diproses hukumnya dengan ancaman penjara ", sambung Rudy. 


Masih kata Rudy, saya mengingatkan kepada saudara-saudaraku jangan sampai tergoda ikut dalam permainan jual beli jabatan. Karena akibatnya berat bisa dicopot, dipecat dan dipenjara. 


" Hidup tak tenang, gelisah, ketakutan terus dan tak nyaman. Bisa jadi tak bisa tidur, kepikiran terus, makan tak enak dan jatuh sakit ", pungkas Rudy. (Anik)

Post a Comment

0 Comments