Lumajang - Tim Covid Hunter Polres Lumajang melaksanakan kegiatan pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka penerapan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021) malam.
Kegiatan tersebut diiikuti personel Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Lumajang.
Namun saat melaksanakan apel di Mapolres Lumajang, petugas mendapatkan informasi adanya pasien Covid-19 yang meninggal di RS Wijaya Kusuma dan keluarga tidak menghendaki jenazah dimakamkan secara protokol kesehatan.
Kemudian dilakukan mediasi, pihak keluarga menyetujui Jenazah almarhum dimakamkan secara protokol kesehatan.
"Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi pemakaman untuk melakukan pengamanan di Pemakaman Umum (TPU) Dusun Nangkaan Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang," kata Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Ia mengungkapkan selama prosesi pemakaman dilakukan secara Protokol kesehatan Covid_19 oleh Tim Medis, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Lumajang dengan menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap (APD).
"Jenazah pasien Covid-19 dimakamkan sekitar pukul 21.04," kata Shinta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa warga yang terkonfirmasi positif Covid1-19 warga Dusun Nangkaan, Desa Ranupakis, kecamatan Klakah.
"Pasien tersebut sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Wiyaja Kusuma. Saat dilakukan swab tes dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19. Sehingga pemakaman dilakukan dengan protokol Covid-19,” jelas Ipda Andrias Shinta.
Pihaknya kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi dan jumlah kasus positif cenderung meningkat.
"Penegakan penerapan PPKM Darurat tidak hanya dilakukan dalam bentuk patroli dan himbauan kepada masyarakat yang berkerumun akan tetapi juga melakukan pengamanan jalannya pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang keluarganya menolak untuk melaksanakan pemakaman secara protokol kesehatan," jelas Shinta lagi.
Ia menambahkan, saat melaksanakan patroli penegakan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Sukodono dan Lumajang dengan sasaran kerumunan masyarakat dan warung/rumah makan.
Sekitar pukul 22.06 wib petugas gabungan sampai di warung JLT mendapati kerumunan warga masyarakat.
"Mereka dilakukan test rapid terhadap 6 orang baik pemilik warung maupun pengunjung, dengan hasil ke enam orang tersebut dinyatakan Negatif" pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments