GUNAKAN BUKU TANPA IJIN YANG BEREDAR DI MOJOKERTO


MOJOKERTO – merdekanews.net Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mojokerto yang berinisial AY dilaporkan ke Polres Mojokerto. Hal itu karena adanya dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal PENJASORKES untuk kelas 6 SD/MI dengan merk dagang “NEW FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.


Ketua LBH Barracuda yang berinisial HP mengatakan, saya telah melaporkan AY ke Polres Mojokerto sejak tanggal 10 Maret 2021. Dan pada bulan Mei 2021 saya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.


“Alhamdulilah pada tanggal 10 Juni 2021 Perpustakaan Nasional RI telah membalas surat saya. Dimana dalam surat yang ditanda tangani oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa informasi menjelaskan bahwa hasil pengecekan pada database ISBN buku teks pendamping materi “PENJASORKES” untuk kelas 6 SD/MI dengan ISBN 978-602-9622-65-6 yang diterbitkan oleh CV. Dewi Pustaka tidak terdaftar pada sistem database ISBN. Dengan demikian ISBN tersebut bukan dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional RI. Begitupula persyaratan administrasinya dan persyaratan teknisnya juga tidak ada pada database ISBN,” jelasnya, Selasa (15/6/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. (SRI).H

Post a Comment

0 Comments