LUMAJANG merdekanews.net --- - Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H 2021 M, pelayanan Satpas SIM dan Samsat Induk dan Layana Unggulan di Kabupaten Lumajang mengumumkan, mulai Rabu sampai dengan Minggu ( 12 Mei - 16 Mei 2021 ) libur, akan kembali buka pada Senin 17 Mei 2021.
Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta berkata, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 12 - 16 Mei 2021 dapat diperpanjang dengan masa tenggang pada tanggal 17 - 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
"Jadi bagi pemegang SIM yang habis masa perpanjangan pada hari libur tersebut. Ada masa tenggang memperpanjang disaat pelayanan kembali aktif selama 3 hari yaitu Senin sampai Rabu ( 17 - 19 Mei )," terang Ipda Andrias Shinta, Selasa (11/5/2021)
Sementara bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM Baru.
"Kami meminta masyarakat memperhatikan hari dan tanggal yang sudah ditentukan," imbuhhya.
Hari dan tanggal di atas, juga berlaku pada pelayanan Kantor Samsat Bersama Kabupaten Lumajang, pelayanan libur tanggal 12 s/d 16 Mei 2021, tanggal 17 Mei buka seperti biasa.
"Selama Kantor Bersama Samsat libur, pembayaran pajak ranmor dapat dilakukan melalui e-channel (PPOB, marketplace dan e-wallet) seperti Alfamart, Indomaret, Link Aja, tokopedia, Gojek, Kantor Pos, e-Samsat Jatim, KB Bukopin." pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas)
0 Comments