LUMAJANG , merdekanews.net ------ Pemerintah melalui Satgas penanganan covid 19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April sd 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik, Polres Lumajang terus melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat.
Kali ini Polwan Satlantas memberikan sosialisasi kepada pemohon SIM di kantor Satpas SIM Polres Lumajang dan juga kepada wajib pajak di kantor bersama Samsat Lumajang, Rabu (28/4/2021).
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho melalui Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid 19 saat perayaan hari raya Idul fitri 1442 H/2021.
"Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran covid 19 termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021." ujar Shinta
Polwan Satlantas mensosialisasikan larangan mudik ini melalui brosur yang dibagikan kepada pemohon SIM dan wajib pajak yang dijumpai, sambil memberikan himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika di area publik.
"Tak hanya brosur larangan mudik, namun juga membagikan brosur Aplikasi Lumajang Presisi dimana masyarakat akan mendapatkan kemudahan pelayanan-pelayanan Polres Lumajang." pungkasnya (Humas)
0 Comments