Polsek Lumajang Kota Amankan Pencuri Kotak Amal



Lumajang,Merdekanews.net ----- Pada hari Jum'at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Lumajang Kota telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian uang tunai yang berada di dalam kotak amal Musholla sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal : 362 KUHP.


KEJADIAN Diketahui pada hari Jum'at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB.


TKP Di dalam area Musholla Khoirul Ummah alamat Perum Amanda Regency Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang Kab. Lumajang.


TERSANGKA BS, laki-laki, umur 49 tahun, warga Ds. Kunir Lor Kec. Kunir Kab. Lumajang  ditahan. 


BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN 1. Sebuah kotak amal berisi uang tunai sebesar Rp. 967.200,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah)/sisa uang yang berada di dalam kotak amal yang belum terambil. 

Disita dari korban 1. Uang tunai sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah)/uang yang berhasil diambil tersangka dari dalam kotak amal. 

2. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan Tracker.

3. 2 (dua) batang potongan lidi dengan panjang 13 cm.

4. 1 (satu) batang potongan lidi dengan panjang 16 cm.

5. 1 (satu) unit sepeda angin merk UNITED MIAMI warna coklat.

6. 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Dinas Pertanian.

7. 1 (satu) potong kemeja lengan pendek motif batik.

8. 1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat Disita dari tersangka , 

MODUS Pelaku mengambil uang di dalam kotak amal yang berada di dalam area Musholla dengan menggunakan potongan lidi  hingga mendapatkan total uang sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).


- Tersangka menghentikan tindakannya setelah merasa diawasi oleh Security sehingga mengembalikan kotak amal tsb pada posisi awal, lalu mengambil uang tunai, potongan lidi kemudian dimasukkan ke dalam tas slempang yang dibawanya, setelah itu kemudian tersangka meninggalkan Musholla dgn melewati pintu depan lalu mengambil sepeda angin yang semula di parkir di pinggir depan Musholla kemudian dinaiki, dalam jarak 20 meter kemudian dihentikan oleh Security dan saat diamankan dan dilakukan  penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas milik tersangka. 


KRONOLOGIS PENANGKAPAN Berdasarkan informasi dari petugas Security, selanjutnya salah satu anggota Polri (tempat tinggal tidak jauh dari TKP), langsung datang ke TKP mengamankan pelaku, dan melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan di dalam tas hitam yg dikuasai pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), 2 (dua) potongan lidi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku di bawa menuju Mapolsek Lumajang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Bahwa pelaku pada tahun 2018, telah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 364 KUHP, dan telah dilakukan Sidang Tipiring, dengan putusan PN Lumajang nomor : 36/Pid-c/2018, tanggal 24 Agustus 2018, menyatakan tersangka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, dan kepadanya dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan.


Sehubungan hal tersebut di atas, maka konstruksi pasal yang diterapkan pencurian biasa sebagaimana dalam pasal 362 KUHP, dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang. (misdi) 


Post a Comment

0 Comments