Jember,kabarejember.com
---Plt Bupati Jember didampingi Kepala Dinas PTSP Safi'i mengikuti rapat secara Daring bersama Mendagri memahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah.
Menurut Plt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief bahwasannya Perijinan usaha menjadi perhatian. Oleh karenanya Pemerintah daerah, katanya, harus proaktif untuk melakukan penyederhanaan proses perijinan Usaha.
"Tadi Mendagri menekankan dalam waktu dekat Pemerintah daerah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perijinan berusaha yang prosesnya se sederhana mungkin," katanya usai rapat di rumah dinas Wakil Bupati di jalan Gajah Mada Kaliwates. Kamis (12/11/2020).
Secara umum Sambung Kyai Muqit Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan arahan Presiden, menekankan kepada seluruh kepala daerah dalam kondisi pandemi bagaimana roda ekonomi harus tetap berjalan serta Investasi tetap masuk dan penyerapan tenaga kerja terus terserap.
"Memang, yang menjadi perhatian saat Ombudsman Jawa Timur ketika ke Jember adalah proses perijinan, jadi yang ditekankan bagaimana proses perijinan di itu harus dilakukan pendelegasian terhadap PTSP. Oleh sebab itu dalam waktu 2 hingga 3 hari akan di kaji." ungkapnya. (SGM)
0 Comments