Kadispendukcapil: Kegunaan KIA Selayaknya KTP

 


Jember,kabarejember.com 

--- Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaeni Dwi Susanti, mengatakan, Kamis, (26/11/2020) di ruang lobi lantai 2 Kantor Dispendukcapil, bahwa pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA) di Kabupaten Jember sudah melampaui target nasional, yakni mencapai 46,3 persen, dari target yang dibebankan  20 persen.  

 

"Sebenarnya target nasional pembuatan KIA di Kabupaten Jember 20 persen, tapi Alhamdulillah kita sudah mencapai 46,3 persen. Jember merupakan kota Ramah Anak, untuk itu kita ingin melayani hak anak di Kabupaten Jember, salah satunya pembuatan KIA," kata Isnaeni Dwi Susanti.


Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. 


Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.


Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).


Kepala Dispendukcapuil menyampaikan pentingnya Kartu Indonesia Anak.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.


KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.


Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia inii ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.


Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.


 "Kita targetkan, semua anak di Kabupaten Jember memiliki KIA," terangnya.


Kedepan kami terus akan bisa memberikan KIA kepada anak-anak Jember dengan cara, kami akan share akte keklahiran yang sudah kami cetak untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari 


 "Apalagi Jember merupakan Kota Ramah Anak, kita berharap semua anak di Jember memiliki KIA," ujar Santi. (SGM) 


Post a Comment

0 Comments