Satreskrim Polsek Gumukmas Ringkus Pengedar Okersbaya

 


Jember, kabarejember.com 

- Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polsek Gumukmas Polres Jember  berhasil menangkap seorang pengedar okersbaya (obat keras berbahaya) berinisial Fr (27)di rumahnya dusun Panggul Melati desa Kepanjen kecamatan Gumukmas sekitar jam 19.00 wib, Rabu (02/09/20202).


Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 klip plastik pil Trihexypenidril warna putih berlogo 'Y' sejumlah 65 butir, serta uang sejumlah Rp. 645.000.- dari hasil penjualan obat.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat merasa resah, pasalnya di rumah tersangka Fr  sering dipergunakan untuk transaksi pil/obat terlarang secara bebas. 


Berdasarkan laporan masyarakat ini, satreskrim Gumukmas melakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gumukmas, IPTU Subagio, S.H. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata  didapatkan kenyataan bahwa tersangka Fr melakukan kegiatan transaksi penjualan obat di rumahnya.


Berbekal hasil lidik, satreskrim polsek Gumukmas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Fr di rumahnya, dan mengamankan barang bukti obat-obatan.


Kapolsek Gumukmas, IPTU Subagio, S.H. melalui kanit reskrim, Aiptu Amin Sahril,  membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Fr. Saat ini tersangka berikut BB telah diamankan di mapolsek Gumukmas untuk dilakukan penyidikan.  Selanjutnya polisi akan memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.  "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub 197, UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan."katanya. (heri)

Post a Comment

0 Comments