Bupati Faida Serahkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan


Jember,kabarejember.com 

--- Perhatian Bupati Jember, dr. Faida, terhadap warganya tak pernah surut. Dalam kesempatan ini, Faida melakukan penyerahan secara simbolis program pemerintah bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan, betempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum'at, (18/09/2020).

Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring.

 


Bupati telah nengundang diantaranya; wakil dari perusahaan, wakil dari tenaga kerja, dari 31 kecamatan, juga dari kepala desa, kepala OPD, untuk ikut bersama-sama dalam penyerahan secara simbolis sekaligus sosialisasi ulang tentang bantuan subsidi upah sesuai dengan Kepres no. 49 tahun 2020.  


Bupati Faida nenjelaskan bahwa di Jember, dari data bus di BPJS Ketenagakerjaan ada 79 ribu lebih tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


"Dan amdulillah 3 tahap pencairan sudah 42 ribu lebih. Dan sisanya tentu segera akan segera kita tindaklanjuti," terang Faida.  


Faida menjekaskan, menurut laporan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, ini merupakan kolaborasi yang sangat baik dari Pemkab Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga membuahkan hasil yang baik. 

Yaitu, di Jember termasuk kota yang  pencairan dan penyelesaian administrasinya tercepat di Indonesia.


Dan sudah 95 persen dari yang terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diproses.


"Sisanya tinggal sedikit, dan yang tersisa tersebut kebanyakan adalah para buruh di perkebunan yang belum mempunyai rekening pribadi, yang sekarang ini masih menggunakan rekening keluarganya, dan itu akan kita bantu," katanya.


Sudah ada komitmen dari BPJS dan akan dilakujan jemput bola, karena datanya juga ada. "dan kita bersyukur sekali karena hampir 30 ribu tenaga non PNS dilingkungan Pemkab Jember yang membantu  terkait dengan program-program pemerintah, termasuk para kader Posyandu, para supir ambulans, juru parkir, tukang sapu bagian taman, dan penjaga pasar, semua yang terlibat membantu pemerintah termasuk di PU semuanya sudah kita ikutkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan hari ini mereka ikut berbahagia karena aras kepesertaan tersebut mereks menerima bantuan subsidi upah sebesar 2,4 juta rupiah per orang. Yang tentu ini akan membantu dan meringankan mereka semua di situasi pandemi," ungkap Bupati.


Semua ini terlaksana karena upaya dari Pemerintah Pusat, sesusi dengan Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2020, tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019) bahwa tujuannya adalah untuk mempertahankan daya beli para pekerja yang upahnya dibawah 5 juta, yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan.


Hal ini  berbeda dengan JPS (Jaring Pengaman Sosial), kalau kali ini sasarannya adalah mereka yang bekerja, dengan upah dibawah 5 juta.


Di kesempatan yang sama,  Kepala kantor BPJSTK Jember,  R Edy Suryono mengatakan akan segera jemput bola.                


"Kami sudah bekerja sama dengan pihak bank untuk turun mendatangi ke rumah masing-masing, dan bisa membuka rekening langsung tanpa harus datang ke bank," jelas Edy.


Dijelaskan oleh R Edy Suryono,  bahwa selama ini Pemkab Jember tidak pernah menunggak iuran tenaga kerja yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sangat tertib.


Edy mengibaratkan, hubungan kerja antara Pemkab dengan BPJSTK sebagai GARWO (Sigaraning Nyowo), seperti  Suami-Istri, yang harmonis.


Selain itu juga diserahkan kepada ahli waris penerima santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp. 135.333.328. kepada;

Mardiana Puji Lestari (non ASN Puskesmas Nogosari) dan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 kepada Uddin (staf Pemerintah Desa Pace, Kecamatan Silo). 


Hadir dalam acara tersebut, diantaranya, 

10 perusahaan/ intansi,

 10 pimpinan OPD yg mempunyai banyak karyawan, 

4 perwakilan pekerja penerima bantuan upah, dan Pimpinan dan jajaran dari BPJS Ketetenagakerjaan Kabupaten Jember.


Sedangkan yang mengikuti secara virtual antara lain;

- 23 0PD,  70 perusahaan/ intansi, 226 Pemerintah Desa, perangkat desa termasuk pekerja penerima bantuan subsidi upah. (SGM) 


Post a Comment

0 Comments