Penegakan Disiplin Bagi Tiga Kelompok


Jember,kabarejember.com 

 - Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jember ada tiga kelompok jadi sasaran penindakan penegakan disiplin Covid-19.


"Sasaran tiga kelompok, yakni perseorangan, tempat usaha dan penanggung jawab tempat umum, serta pengelolaan tempat umum berkumpulnya masyarakat," kata Bupati Jember dr. Faida usai Launching Perbup penindakan penegakan disiplin Covid-19, Senin (24/5/2020).


Bupati mengatakan, untuk perseorangan kewajiban bermasker bagi seluruh masyarakat. Himbauan sudah dilakukan secara masif di tiap wilayah.


"Saat ini, waktunya mengajak masyarakat untuk menegakkan disiplin," ujarnya, di Pendopo Wahyawibawagraha.

Bupati menegaskan, apabila ditemukan orang yang tidak memakai masker harus kembali. "Tempat usaha harus memastikan karyawan menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan, bahkan termasuk pengunjung," tegasnya.


Apabila ditemukan pelanggaran, pengusaha akan ditindak dengan teguran tertulis dan setelah tiga hari ditindak lanjuti. "Memastikan seluruh karyawan dan pengunjung memakai masker," paparnya.


Apabila masih ada pengunjung tidak bermasker, maka pengusaha akan ditegur. "Karena untuk keselamatan masyarakat, bila melanggar, maka usaha akan ditutup sementara," jelasnya.

Memang, untuk sangsi denda uang disini tidak ada. Bupati menginginkan jember aman dari Covid-19 dan masyarakat sadar menggunakan masker. "Pengawasan akan berlangsung setiap hari, selama operasional," pungkasnya. (SGM) 


Post a Comment

0 Comments