Pemkab Jember Maksimal Penangganan Covid-19



Jember,kabarejember.com
-- Penanganan pandemi Covid-19 membuat Pemerintah harus memeras otak untuk mensiasati dampaknya maupun penyediaan anggaran. Hal ini dialami Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Jember. Terbitnya berbagai aturan harus segera diintepretasikan dan diimplementasikan, sedangkan Covid 19 tidak menunggu kesiapan Pemerintah.

Alhasil komunikasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dilakukan  oleh Bupati perempuan Pertama di Kabupaten Jember. Tanggal 18 Maret 2020 kedatangan Wagub Emil Dardak tidk disia2kan. Bertempat di Bakorwil V Provinsi Jawa Timur, Bupati menyempatkan untuk meminta arahan dan menyampaikan surat resmi permohonan arahan dari Gubernur untuk implementasi Permendagri 20 Tahun 2020. Namun demikian arahan yang ditunggu tak kunjung didapat. Bupati Jember memahami situasi Pemerintah Provinsi yang juga sedang dalam tekanan mengatasi Covid 19.

Seiring waktu banyak regulasi dikeluarkan oleh pusat pada masa darurat nonalam  untuk segera disikapi, diantaranya persoalan Pilkada Serentak. Seperti soal alokasi pengamanan pemilihan kepala daerah tahun 2020 untuk TNI dan Polri.

“Biaya pengamanan pilkada untuk TNI dan Polri disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Senin, 08 Juni 2020.

Pemerintah Kabupaten Jember telah mengalokasikan biaya pengamanan untuk Polri sebesar Rp. 10,3 miliar dan TNI sebesar Rp. 5,3 miliar.

Seiring dengan munculnya kebijakan pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, biaya pengamanan itu pun ikut dievaluasi.

Itu dilakukan karena ada keputusan DPR RI, KPU dan Bawaslu yang menunda tahapan Pilkada sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan tersebut membuat anggaran pengamanan dinilai perlu pengalokasian ulang, akibat tidak ada kegiatan yang dilakukan seiring penundaan.

Hasil pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran itu kemudian dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Berkas refocusing itulah yang dievaluasi oleh gubernur,” ungkap bupati.

Di tengah proses sebelum evaluasi gubernur turun, lanjutnya, ada arahan lagi bahwa pilkada akan dilaksanakan antara tahun 2020 dan 2021.

Tahapan seperti itu yang kemudian membuat gubernur mengevaluasi besaran anggaran pengamanan Pilkada yang 0 rupiah.

“Secara prinsip, hasil evaluasi gubernur terkait pilkada sudah dilaksanakan,” tegas perempuan pertama yang menjadi Bupati Jember ini.

Selain memperhatikan evaluasi gubernur, pemerintah daerah juga memperhatikan hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, agar memperhatikan hasil rapat KPU, DPR RI, dan pemerintah pusat yang memutuskan Pilkada kembali digelar pada Desember 2020.

Bupati juga menjelaskan adanya arahan agar pemerintah daerah mempedomani SKB Mendagri dan Menkeu dan PMK 35 2020.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Sementara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

“Berdasarkan hal tersebut, maka anggaran pengamanan pilkada yang semula di-refocusing akhirnya dikembalikan sesuai plafon awal,” ungkap bupati. (tim/red)

Post a Comment

0 Comments