Tak Mamapu Tahan Emosi,Ortu Aniaya Anak


Jember, Kabarejember.com
----- Ini bisa dijadikan pelajaran untuk para orang tua.Seperti kasus yang menimpa Edy Warsito (41) warga Dusun Manggis, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi diamankan Satreskrim Polres Jember lantaran menyekap serta melakukan tindakan kekerasan secara fisik kepada anak kandungnya yang berusia 12 tahun.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menerangkan bahwa, Tersangka Edy Warsito (Ayah Kandung) melakukan tindakan kekerasan dan penyekapan kepada anaknya karena merasa kesal dan tidak mampu mengendalikan amarahnya melihat anaknya kecanduan game online.

Kejadian bermula saat tersangka mencari anaknya yang kerap kali kabur dari rumahnya. Kemudian tersangka menghubungi Salma pengasuh anaknya, dari situlah ada informasi bahwa anaknya sedang bermain game online ditempat game rental di Jalan Riau dekat londrian HAMASAH yang berada di Wilayah Kecamatan Sumbersari.

Selanjutnya tersangka minta tolong kepada Salma untuk segera memanggilnya, namun apa yang dilakukan sang pengasuh tidak membuahkan hasil sehingga membuat tersangka marah dan langsung menarik lengan kiri anaknya untuk keluar.

"Saat itulah terjadi kekerasan fisik yang mana tersangka memukul dua kali menggunakan tangan kiri dan sekali menggunakan tangan kanan, kemudian melakukan tendangan menggunakan lutut kanan yang mengenai paha dan perut sianak, "ujar Alfian.

Kemudian tersangka membawa anaknya pulang kerumah. "Sesampainya dirumah, tersangka membuka semua baju sianak kemudian melakukan tindakan kekerasan kembali dengan cara memborgol kedua jempol dan memborgol kedua kakinya, "imbuh Alfian.

Apa yang sedang menimpa anaknya tersebut diketahui olah warga sekitar yang membuat tersangka merasa malu dan risih yang akhirnya tersangka memindahkan anaknya ke kandang ayam lalu mengikatnya menggunakan tali ban serta kedua jempol dan kedua pergelangan kakinya juga ikut diborgol.

Lebih jauh Alfian menjelaskan, Disekitar kandang ayam ini ada sebuah kompor gas yang mana sianak ini mencoba membuka borgol dengan alat yang ada untuk membuka ikatan dan itu berhasil. Kemudian anak ini berusaha melarikan diri melalui pentilasi udara yang tingginya kurang lebih 3 meter yang akhirnya berhasil keluar dan melarikan diri.

Setelah itu, sianak minta tolong kepada warga untuk minta sehelai pakaian apapun yang penting bisa digunakan. Warga yang mengetahui Kejadian tersebut melaporkan ke Koramil terdekat, oleh Koramil diteruskan kepada Polsek Sukorambi untuk membuka borgol yang masih mengikatnya.

Menurut Alfian, Alasan utama tersangka melakukan kekerasan ini karena melihat anaknya melakukan tindakan diluar kewajaran sebagai seorang anak, pertama kecanduan game online.

Karena kecanduanya terhadap permainan game online, anak ini sering kali mengambil uang dari dalam dompet yang ada didalam lemari dengan nilai 100 ribu rupiah, jika ketahuan ia beralasan mau membeli pulsa.

Disamping itu, anak ini juga sering melakukan tindakan kenakalan salah satunya pernah melakukan pencurian HP hanya untuk bermain game online. Dari keterangan tersangka, tindakan yang dilakukan terhadap anaknya baru kali ini.

Untuk menindak lanjuti terkait perkembangan psikologis sianak, kami sudah bekerjasama dengan KPAI, Dinsos untuk melakukan hearing dan lain sebagainya.

Tersangka sendiri merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 bulan dengan kasus KDRT yang dilakukan terhadap mantan istrinya. Barang Bukti yang berhasil diamankan dua buah borgol besar dan kecil serta tali dari karet ban.

Adapun pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka yaitu pasal 44 ayat (1) Jo. pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah. ( Mul )

Post a Comment

0 Comments