Jember, Kabarejember.com
----Polsek Arjasa telah ungkap pelaku ,edarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, Khasiat atau kemanfaatan dan mutu. sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 subs pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kamis ( 18/7/2019 )
Pelaku di tangkap saat sedang melakukan transaksi di (Ruang terbuka Hijau) RTH, Jln Sultan Agung Ds Arjasa Kab Jember pada hari Rabu tgl 17 Juli 2019 Pkl 11:30 wib, Kata Kapolsek Arjasa AKP EKO BASUKI TA,SH.
Tertangkapnya Tersangka Slamet Efendi umur 31 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Dusun Jombang RT 025 RW 006 Desa Yosowilangun Lor KecamatanYosowilangun Kabupaten Lumajang ini berawal dari anggota unit reskrim polsek Arjasa yg sedang melaksanakan patroli.
Melihat ada dua org mencurigakan di areal RTH Arjasa kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kepada kedua org tsb,yg pada saat didatangi akan melarikan diri ternyata memang benar adanya bahwa TSK telah kedapatan sedang melayani dan mengedarkan obat keras berbahaya berupa pil warna putih berlogo Y yg mana pembeli memesan 2 klip dg harga Rp. 50.000 akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata TSK juga membawa 8 klip yang disimpan didalam Topi yg dipakai TSK untuk diedarkan.
Menurut pengakuan tersangka obat dibelinya seharga Rp. 10.000,00 perklip dan akan dijual kembali seharga Rp. 20.000,00 dengan demikan TSK langsung diamankan/ dijebloskan, tetmasuk dengan barang buktinya, untuk proses hukum lebih lanjut. ( Erwin )
0 Comments