Jakarta, kabarejember.com ----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (8/7). Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019.
KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya Pencegahan Korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal. Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme “Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat”.
Kegiatan Pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan kepada para Penyelenggara Negara Pemprov di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek resiko jabatan. KPK akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal usul aset.
Berikut ini jadwal klarifikasi atas laporan kekayaan 37 pejabat tersebut, yaitu:
Senin, 8 Juli 2019 1.Bupati Lumajang, Thoriqul Haq 2.Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni 3.Sekda Kab. Ponorogo, Agus Pramono 4.Sekda Kab. Sumenep, Edy Rasiyadi 5.Kadis PU SDA Kab. Sumenep, Eri Susanto 6.Kadis Pendidikan Kab. Sumenep, A. Shadik 7.Kadis Pendidikan Kab. Ponorogo, Tutut Erliena --
Selasa, 9 Juli 2019 1.Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari 2.Bupati Blitar, Rijanto 3.Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron 4.Sekda Kab. Probolinggo, Soeparwiyono 5.Sekda Kab. Blitar, Totok Subihandono 6.Sekda Kab. Bangkalan, Eddy Moeljono 7.Kadis PUPR Kab. Probolinggo, Prijono 8.Kadis Pendidikan Kab. Probolinggo, Dewi Korina 9.Kadis PUPR Kab. Bangkalan, Roosli Soeliharjono --
Kamis, 11 Juli 2019 1.Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim 2.Wakil Bupati (Plt Bupati) Trenggalek, Mochamad Nur Arifin 3.Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi 4.Sekda Kab. Trenggalek, Joko Irianto 5.Kadis DIKPORA Kab. Trenggalek, Kusprigianto 6.Kadis Pendidikan Kab. Jember, Edy Budi Susilo 7.Kadis Kesehatan Kab. Situbondo, Abu Bakar Abdi 8.Kadis PUPR Kab. Situbondo, Gatot Siswoyo 9.Kadis Pendidikan Kab. Situbondo, Fathor Rakhman ---
Jumat, 12 Juli 2019 1.Kadis PUPR Kab. Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo 2.Kadis Pendidikan Kab. Blitar, Budi Kusumar Joko Kadis PUPR Kab. Banyuwangi, Mujiono
Kepatuhan Pelaporan Data per 27 Juni 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya.
Data kepatuhan LHKPN (terlampir)
Hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, Penyelenggara Negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.
KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para Penyelenggara Negara. Resume LHKPN dapat dilihat dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement. Jadi, jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke: elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198.
Informasi tersebut sangat berharga bagi upaya memaksimalkan Pencegahan Korupsi melalui peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN secara benar dan lengkap.
Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara. Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah. (mia/iza/hms )
0 Comments